Prof. Rudi Djamaluddin Resmi Menjabat Pj Wali kota Makassar

By Abdi Satria


nusakini.com-Makassar-Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar Prof. Dr Rudi Djamaluddin secara resmi menjabat wali kota Makassar usai dilantik dan diambil sumpahnya mengantikan Prof. Dr. Yusran Jusuf dirumah jabatan Gubernur Sulsel. Jumat (26/6).

Acara pergantian Pj Wali kota Makassar diawali dengan pembacaan surat keputusan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan langsung Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Pertanggal 24 juni 2020.

"Saya Gubernur Sulawesi Selatan atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan Mendagri RI tanggal 24 Juni 2020 secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Prof Dr Rudi Djamaluddin, ST, MEng. sebagai Penjabat Wali kota Makassar," ucap Gubernur Sulsel saat prosesi pelantikan.

Dalam kesempatan tersebut Nurdin mengaku bahwa pergantian Penjabat wali kota merupakan hal yang sulit baginya , namun menurutnya hal terrsebut harus dilakukan demi menjaga harkat dan martabat pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan.

"Pergantian Pj Wali kota adalah keputusan yang sangat berat yang kita ambil, tetapi demi menjaga harkat dan martabat pemerintah sehingga harus kita lakukan, Karena jujur saja, pada pelantikan Prof Yusran dalam sebulan yang lalu sudah saya tegaskan bahwa solidkan tim karena yang akan kita hadapi bukan hal yang mudah sebab ini adalah misi kemanusiaan dalam menangani pandemi Covid 19," ujar Nurdin.

Nurdin berharap Penjabat Wali kota yang baru saja dilantik betul-betul bekerja secara profesional, sehingga mampu bekerja secara optimal fokus bekerja menyelesaikan persoalan yang menjadi harapan seluruh masyarakat kota makassar.

"Jaga netralitas jika gerakan kita salah pasti semua sudut akan melihatnya jadi sekali lagi saya sampaikan kepada PJ Wali Kota Makassar yang baru supaya bekerja lebih profesional," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Nurdin mengucapkan apresiasinya kepada Prof Yusran Jusuf yang telah menjalankan roda pemerintahan di Pemkot Makassar walaupun hanya selama 45 hari kepemimpinannya. 

Prosesi pelantikan dilaksanakan dengan aturan prorokol kesehatan yang ketat, undangan yang hadir dipelantikan dibatasi, juga selama prosesi pelantkan berjalan dilaksanakan protokol kesehatan yang ketat dengan menjaga jarak.(yat)